1. Jelaskan Bentuk-bentuk usaha di
Indonesia !
A. Perusahaan Perseorangan
Dari
namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha,
modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha
tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya
tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.
Ciri-cirinya
:
-
Dimiliki oleh perorangan.
-
Pengelolaan terbatas atau sederhana.
-
Modal tidak terlalu besar.
-
Kelangsungan hidup usaha bergantung pada
pemilik perusahaan.
Kelebihan
:
-
Dapat mudah dimulai.
-
Biaya tergolong rendah.
-
Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan
:
-
Karena perorangan dan biaya terbilang
sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
-
Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
-
Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh
pemilik juga kecil.
B. Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut
ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen
atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
-
Koperasi adalah perkumpulan orang -
orang.
-
Penggabungan orang - orang berdasarkan
kesukarelaan.
-
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai.
-
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan.
-
Anggota koperasi menerima manfaat dan
resikonya secara seimbang.
Kelebihan
:
-
Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh
koperasi akan dibagi kepada anggota.
-
Anggota koperasi berperan jadi konsumen
dan produsen sekaligus.
-
Seseorang yang akan menjadi anggota
koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena
terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
-
Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
:
-
Modal terbatas.
-
Daya saing lemah.
-
Tidak semua anggota memiliki kesadaran
berkoperasi.
-
Sumber daya manusia terkadang kurang.
C. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara
)
BUMN
merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan
pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan
merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh
Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena
selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal
tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI
2. Perum
Perum
ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi
pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan
berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan
namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya
berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara.
Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga
mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri
Persero :
-
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
-
Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-
Dipimpin oleh direksi
-
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
-
Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
-
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh
Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia
dan masih banyak lagi.
4. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi
:
1. Firma (Fa)
Firma
merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari
anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri
Firma :
-
Para sekutu aktif dalam mengelola
perusahaan
-
Tanggung jawab tak terbatas atas segala
resiko yang terjadi
-
Akan berakhir jika salah satu anggota
mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan
:
-
Mudah, tak perlu banyak persyaratan
namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
-
Tidak terlalu memerlukan akta formal
karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
-
Modal lebih cepat cair
-
Lebih mudah berkembang
Kekurangan
:
-
Punya tanggung jawab yang tak terbatas
apabila ada resiko
-
Bisa mengancam kelangsungan hidup
perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
-
Sulit dalam peralihan pimpinan dan
sering terjadi konflik internal
-
Kesulitan menghimpun dana besar serta
mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2. CV ( commanditaire
vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan
Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan
persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV
merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya
kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam
CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu
lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab
sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga
ada 2 jenis sekutu :
1. Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2. Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Ciri
- ciri CV :
-
Didirikan minimal 2 orang, dimana satu
orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
-
Seorang persero aktif akan bertindak
mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala
resiko.
-
Persero pasif hanya bertindak sebagai
sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia
setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan
:
-
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
-
CV mudah memperloleh modal karena pihak
perbankan mempercayainya.
-
Lebih mudah berkembang karena dipegan
orang yang ahli dan dipercaya.
-
CV lebih fleksibel
-
Pembagian keuntungan diberikan pada
sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan
:
-
Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena
melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
-
Status hukum badan usaha CV jarang
dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
3. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan
badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan
hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya
badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri
- ciri PT :
-
Kewajiban terhadap pihak luar hanya
terbatas pada modal yang disetorkan.
-
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
-
Usia PT tidak terbatas.
-
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah
yang besar.
-
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas
bisnis.
-
Mudah mencari karyawan
-
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki saham.
-
Pajaknya berganda antara Pajak
Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan
PT :
-
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
-
Mudah memperoleh tambahan modal.
-
Kelangsungan perusahaan sebagai badan
hukum lebih terjamin.
-
Lebih efisien dalam manajemen pengolahan
sumber-sumber modal.
Kekurangan
PT :
-
Pajaknya berganda antara Pajak
Penghasilan dan Pajak Deviden.
-
Pendiriannya memerlukan akta notaris dan
ijin khusus usaha tertentu.
-
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
-
Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada
pemegang saham.
4. Yayasan
Yayasan
merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari
untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri
- ciri Yayasan :
-
Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
-
Yayasan dibentuk dengan memisahkan
kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
-
Didirikan dengan akta notaris.
-
Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki
siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan
Yayasan.
-
Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan
dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan
pailit.
Kelebihan
Yayasan :
-
Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan
Yayasan :
-
Terbatasnya dana
2.
Prosedur & Legalitas Pendirian Badan Usaha
Dalam membangun sebuah
badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan
untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala
besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
-
Tanda Daftar Perusahaan
-
NPWP
-
Bukti Diri
Selain
itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
-
Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI)
dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
-
Izin Domisili
-
Izin Gangguan
-
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-
Izin dari Dep.Teknis
2.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan
kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan
dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
3. Contoh dokumen legal untuk
pendirian perusahaan
1.Akta Notaris
Akta
Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan
oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870
dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak
dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu
lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat
dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal
1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat
pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan
yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta yang boleh dibuat oleh
Notaris:
-
Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan
juga Risalah Rapat Umum
-
Pemegang Saham.
-
Pendirian Yayasan
-
Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha
lainnya
-
Kuasa untuk Menjual
-
Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual
Beli
-
Keterangan Hak Waris
-
Wasiat
-
Pendirian CV termasuk perubahannya
-
Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan
Pemberian Hak Tanggungan
-
Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
-
Segala bentuk perjanjian yang tidak
dikecualikan kepada pejabat lain
2.NPWP Perusahaan
Nomor
Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah
nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Fungsi
Dari NPWP adalah :
-
Sarana dalamadministrasi perpajakan
-
Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-
Dicantumkan dalam setiap dokumen
perpajakan.
-
Menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Pendaftaran
Untuk Mendapatkan NPWP :
-
Berdasarkan sistem penaksiran sendiri
untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri keKantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak,
untuk diberikan NPWP.
-
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula
terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
-
Wajib pajak orang pribadi Pengusaha
Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain
wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
-
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan
memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan TIdak
Kena Pajak(PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir
bulan berikutnya.
-
Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang
memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tatacara
Untuk Mendapatan NPWP :
Untuk
mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan
secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
-
Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi
paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
-
Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
a. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
bagiOrang Asing.
b. Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau kepala Desa.
-
Untuk WP Badan :
a. Fotokopi
akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari
kantor pusat bagi BUT;
b. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
c. Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
d. Lurah
atau Kepala Desa.
-
Untuk Bendaharawan sebagai
Pemungut/ Pemotong:
a. Fotokopi Kartu
tanda Penduduk bendaharawan;
b. Fotokopi
surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
c. Untuk
Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
d. Fotokopi
perjanjian kerja sama sebagaijoint operation;
e. Fotokopi
NPWP masing-masing anggotajoint operation;
f. Fotokopi Kartu
tanda penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
g. Wajib
Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin
tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan
terdaftar.
h. Apabila
permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
3.SIUP
a.
Surat Izin Usaha Perdagangan
yang
selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha
perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan
perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP
yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
Jenis-Jenis SIUP :
-
SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
-
SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan
Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500
Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha
-
SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-
SIUP MIKRO : SIUP yang dapat
diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Kegunaan surat SIUP
Kegunaan
kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
-
Sebagai alat pengesahan yang di berikan
oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
-
Dengan memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
-
Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan
lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
4.SPT Pajak
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek
pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi
SPT:
-
Wajib Pajak PPh
a. Sebagai
sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak
yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :pembayaran atau
pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
b. penghasilan
yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
c. harta
dan kewajiban;
d. pemotongan/
pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
-
Pengusaha Kena Pajak
a. Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan
PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
b. pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui
pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c. Pemotong/
Pemungut Pajak
d. Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkan.
Cara
mengisi dan penyampaian SPT adalah :
-
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT
dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata
uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat
Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
-
Wajib Pajak yang telah mendapat izin
Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa
Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
4. Cara mendapatkan proyek TI
melalui tender
Untuk
mendapakan Sebuah Tender Di bidang IT Diperlukan pengalaman minimal 5 tahun
dibidang IT, adapun cara-cara untuk mendapatkan tender tersebut yaitu :
1. Kita
siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti
tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan
peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
2. Kita
urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak
( NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili
perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan
tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat
dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
3. Mencari
tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE
sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah
kabupaten atau kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari
panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
4. Baca
dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti
berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
5. Ikuti
dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau
terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
6. Bermainlah
dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia
tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara
haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan
hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka
lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7. Hindari
perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau
mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender
kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita
bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat
dengan cara yang baik.
8. Ajukan
harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih
tingi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih
murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa
dianggap akan melakukan pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk
mendapatkan harga termurah.
9. Jaga
hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka
kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
10. Jika
kita terpilih menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan
spesifikasi yang telah disepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama
baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
Link :
studentsite.gunadarma.ac.id
staffsite.gunadarma.ac.id/
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar