Kamis, 05 Januari 2017

Tugas Softskill ke-3 (Pengantar Bisnis Informatika)

        Proposal Bisnis TI

KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT serta shalawat dan salam kami sampaikan hanya bagi tokoh dan teladan kita Nabi Muhammad SAW. Diantara sekian banyak nikmat Allah SWT yang membawa kita dari kegelapan ke dimensi terang yang memberi hikmah dan yang paling bermanfaat bagi seluruh umat manusia, sehingga oleh karenanya penulis dapat menyelesaikan tugas kuliah ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan proposal ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pada mata kuliah Pengantar Bisnis informatika. Dalam proses penyusunan tugas ini penulis menjumpai hambatan, namun berkat dukungan materil dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan cukup baik, oleh karena itu melalui kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkait yang telah membantu terselesaikannya tugas ini. Segala sesuatu yang salah datangnya hanya dari manusia dan seluruh hal yang benar datangnya hanya dari agama berkat adanya nikmat iman dari Allah SWT, meski begitu tentu tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu segala saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan demi perbaikan pada tugas selanjutnya. Harapan kami semoga tugas ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan bagi pembaca lain pada umumnya.
Bekasi, Januari 2017




Penulis


BAB I

PENDAHULUAN
1.1. Nama dan Alamat Perusahaan 
Nama perusahaan : High Five Hardware Computer
Alamat perusahaan : Jl. Griya Permata, No. 12  Bekasi
No.Telp:(021)886543

1.2. Nama dan Alamat Pemilik 
Nama pemilik   : Rividemeo
Alamat pemilik : Perumahan Galaxy Indah, Bekasi.
No. Telp    : (021) 8123654

1.3. Nama dan Alamat Penanggung jawab 
Nama              : Rivaldy Dwi Satria
Alamat            : Perumahan Tambun Indah, Bekasi.
No. Telp: (021) 8098567

1.4. Informasi tentang bisnis yang dilaksanakan 
Perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan yang menjual berbagai aneka macam perlengkapan perangkat keras alat-alat komputer (hardware)  yang bergaransi resmi. Sebelum kami menjalankan perusahaan yang kami rencanakan ini, maka kami harus mempunyai modal usaha. Untuk merencanakan pemasaran, perusahaan kami akan mempromosikan dan mendistribusikan produk kami melalui pasar tradisional maupun pasar modern yang mudah terjangkau oleh para pembeli/konsumen.
Adapun maksud dan tujuan kami mendirikan perusahaan ini yaitu:
1) Berperan aktif dalam bidang bisnis dan kewirausahaan.
2) Menyediakan kebutuhan perlengkapan alat-alat komputer (hardware) bagi masyarakat, supaya lebih mudah.
3) Mengurangi tingkat pengangguran.
4) Menjalin persahabatan antara pelanggan (konsumen), dan
5) Mendapatkan keuntungan atau laba.


BAB II

RANGKUMAN EKSEKUTIF
2.1. Latar Belakang 
Dengan semakin berkembangnya dan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang berhubungan dengan kebutuhan perlengkapan perangkat keras alat-alat komputer (hardware), maka kami berinisiatif untuk membuka suatu usaha yang up to date dan mengerti akan kebutuhan masyarakat untuk memenuhi perlengkapan perangkat keras alat-alat komputer (hardware) tersebut. Perusahaan Bisnis  High Five Hardware Computer ini berdiri atas kerja sama serta keinginan kami yang memiliki hobi dan kegemaran serta pemahaman dalam bidang komputer, karena seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat sehingga membutuhkan perlengkapan alat-alat komputer serta perangkat lunaknya yang tentunya kami jual secara resmi guna untuk memenuhi kebutuhan akan perlengkapan komputer tersebut. High Five Hardware Computer  didirikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang perlengkapan perangkat keras alat-alat teknologi IT yang tentunya kami jual dengan garansi resmi serta legal secara hukum.

2.2. Visi dan Misi 
Visi    : Mitra dan solusi bagi masyarakat dengan memberikan pelayanan atas kebutuhan dalam hal perlengkapan perangkat keras alat-alat komputer (hardware)
Misi   : Memberikan dan menerapkan pelayanan yang baik dan berkualitas demi kepuasaan pelanggan.
Motto   : ” High Five Hardware Computer  :One for All , All for One”.

2.3. Lokasi 
Lokasi yang dipilih merupakan tempat yang strategis di Ruko-ruko permuhan Griya Permata, lokasi mudah terlihat dan berada di jalan utama yang merupakan jalan lalu lalang masyarakat sekitar sehingga dapat dengan mudah dicari dan didatangi.

2.4. Ruangan / Tempat yang dibutuhkan
Ruangan / Tempat yang dibutuhkan pada awal membuka usaha ini tidak terlalu luas dan juga tidak terlalu sempit, yakni 1 ruangan ukuran 15m x 8m.

2.5. Waktu Operasional 
Waktu untuk melakukan pelayanan usaha ini dibuka dari pukul 10.00 pagi sampai dengan pukul 22.00 malam.

2.6. Kesan / Counter Style 
Kesan yang akan kami bangun dalam melayani pelanggan adalah ”Comfortable and High Quality Service” sehingga pelanggan merasa nyaman berada di tempat pelayanan kami dan membuat mereka selalu ingin kembali karena pelayanan yang memuaskan.

2.7. Konsep Promosi 
Membuat sebuah display di pintu gerbang perumahan dan mengandalkan informasi dari pelanggan ke pelanggan serta menyediakan brosur promosi, Selain itu, kami juga membuat advertisement secara on-line di internet agar bisa dijangkau masyarakat luas dengan cara melakukan transaksi atau pun bisnis on-line. Dengan cara ini kami optimis High Five Hardware Computer  akan lebih mudah dan cepat dikenal oleh masyarakat.

2.8. Target Pelanggan 
Target pelanggan High Five Hardware Computer  adalah : seluruh kalangan masyarakat yang membutuhkan perangkat keras komputer dan perangkat lunak, serta kawasan perkantoran guna untuk memenuhi kebutuhan dari sistem komputerisasi masing-masing, dan mengembangkan dan memperbaiki serta meningkatkan sistem komputernya.


BAB III

ANALISIS INDUSTRI
3.1. Prespektif Masa Depan Usaha 
Dengan terciptanya tempat usaha yang bergerak di bidang perdagangan, khususnya dalam hal teknologi komputer dengan lokasi yang strategis, maka kami yakin usaha ini akan maju. Karena kebutuhan dan permintaan akan kebutuhan alat-alat perangkat keras komputer (Hardware)  di kalangan masyarakat terutama sekitar  Bekasi  serta kawasan Perkantoran di Ruko Griya Permata pada saat ini sangat besar.

3.2. Analisis Persaingan
Berdasarkan pemantauan dan hasil survey yang ada bahwa di sekitar lokasi tempat yang kami dirikan usaha perlengkapan alat-alat perangkat keras komputer (hardware)  ini masih belum terdapat sebuah tempat usaha jenis tersebut yang bergaransi resmi dan legal, maka dari itu kami ingin membangun usaha tersebut dengan bergaransi resmi dan legal serta dengan suasana yang nyaman dan kekeluargaan.

3.3. Segmentasi Pasar yang akan dimasuki
High Five Hardware Computer  membidik pasar dengan pemberian harga yang terjangkau dan tidak menyulitkan serta bergaransi resmi. Pada prinsipnya kami akan membuka usaha ini dengan suasana kekeluargaan dan pelayanan yang baik, sehingga membuat masyarakat merasa puas dengan layanan kami dan senantiasa kembali ke tempat kami. Karena segmen pasar usaha ini cenderung banyak sehingga hal ini dapat memicu persaingan dengan usaha sejenis lainnya.
Pada awalnya pemenuhan permintaan perlengkapan alat-alat komputer dapat dipenuhi, akan tetapi dengan semakin tinggi perkembangan teknologi, maka kemampuan kami untuk memenuhi kebutuhan pasar semakin rendah. Hal ini mendorong kami untuk melakukan pelayanan yang baik dan dapat memenuhi kebutuhan pasar.


BAB IV

DESKRIPSI USAHA
4.1. Produk yang dihasilkan 
Semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan perlengkapan alat-alat komputer, sehingga menghabiskan cukup banyak hardware komputer yang semakin marak digunakan oleh masyarakat, khususnya diperkantoran yang ingin mengganti hardware yang rusak.
Adapun kualitas produk atau mutu produk yang kami hasilkan memiliki beberapa keunggulan:
§  Berkualitas tinggi dan dapat memuaskan konsumen,
§  Bermacam-macam merek beserta garansi resmi dari masing-masing merek tersebut.
Kegunaan produk : 
Sebagai kebutuhan sehari-hari dengan berbagai macam fungsi dan manfaat
Selain itu, produk yang kami pasarkan mempunyai beberapa keistimewaan, diantaranya :
1.    Harga terjangkau oleh kemampuan konsumen,
2.    Kualitas produk terjamin
3.    Bergaransi resmi

4.2. Ruang Lingkup Usaha 
Ruang lingkup usaha toko komputer ini kami rancang dengan sebaik mungkin karena semua itu bisa berpengaruh terhadap maju mundurnya perusahaan kami, maka dari itu kami berusah memberikan sesuatu yang terbaik untuk konsumen.
Perusahaan High Five Hardware Computer  terletak Jl Griya Permata, No. 12 Bekasi. Toko ini sudah memenuhi persyaratan berdirinya sebuah perusahaan, karena lokasi tersebut tidak terlalu jauh dari pemukiman penduduk dan akses transportasi menuju lokasi perusahaan sudah lancar karena merupakan jalan utama.

4.3. Personalia dan Perlengkapan Kantor 
Pemilik                                  : Rividemeo
Penanggung Jawab                : Rivaldy Dwi Satria
Sekretaris                              : Renni Widyastuti Pratiwi
Bendahara                             : Royhan Muhammad
Investor                                 : Ana Kurniawati


BAB V

RENCANA PRODUKSI 
5.1. Proses Produksi
Proses produksi yang kami jalankan dalam perusahaan High Five Hardware Computer  ini dapat dilihat sebagai berikut :
Supplier Resmi → High Five Hardware Computer  → Konsumen 

5.2. Sumber-sumber Produk / Bahan
Untuk sumber-sumber supplier hardware, kami mengambil dari supplier atau perusahaan yang sudah terjamin dan bergaransi resmi dan telah teruji kualitasnya, sehingga dengan begitu tidak merugikan berbagai pihak, baik dari pihak perusahaan maupun konsumen yang membelinya.


BAB VI

RENCANA PEMASARAN 
6.1. Penetapan Harga
Harga yang akan dikenakan adalah harga yang diperkirakan akan terjangkau oleh masyarakat sekitar. Setelah memperhitungkan dengan cukup matang, akhirnya kami tetapkan sebagai harga awal berikut adalah tabel harga jasa produk yang ditawarkan. adapun untuk selanjutnya harga akan disesuaikan dengan perkembangan selanjutnya.


6.2. Pelaksanaan Distribusi
Distribusi yang dilakukan perusahaan kami yaitu distribusi intensif, diusahakan sebanyak mungkin agar dapat menjual produk sebanyak-banyaknya dan lebih mendekati konsumen, sehingga lebih mudah dalam penjualannya dalam menghasilkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya.

6.3. Strategi Promosi yang akan dilakukan 
Strategi yang akan kami jalankan pada perusahaan ini antara lain :
§  Membuat pamflet-pamflet berisi produk – produk baru yang akan ditempel tiap bulannya.
§  Melakukan iklan-iklan di dunia internet baik melalui situs jejaring sosial maupun forum.
§  Membuat katalog-katalog mengenai yang sedang promo / diskon.


BAB VII

PERENCANAAN ORGANISASI
7.1. Job Description 
§  Pemilik usaha bertugas untuk memantau jalannya usaha dan menerima laporan sebulan sekali dari hasil usaha.
§  Sekretaris bertugas untuk membuat surat-surat yang dibutuhkan oleh perusahaan, mencatat data.
§  Bendahara bertugas untuk membuat laporan keuangan setiap bulannya.
§  Penanggung jawab bertugas untuk bertanggung jawab mengenai kejadian-kejadian yang terjadi di Toko dan bertanggung jawab untuk memantau cara kerja bawahannya dalam melayani pelanggan.
§  Karyawan bertugas melayani para pelanggan dengan menerapkan prinsip pelayanan prima.
– Investor bertugas memberi saham/modal usaha.

7.2. Latar Belakang Tim Management 
Latar belakang tim management ini terdiri dari dari orang-orang terdekat yang dipercayai dapat memajukan tempat pelayanan yang berhubungan dengan usaha Toko perlengkapan alat-alat komputer tersebut. Selain itu dituntut profesionalisme dalam menjalankan setiap pekerjaan.
Status Kepemilikan Usaha :
Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Adapun status kepemilikan distro High Five Hardware Computer  yaitu perseroan. Dimana pengelolaannya di lakukan langsung oleh pemilik toko.


BAB VIII

RISIKO
8.1. Evaluasi tentang kelemahan Usaha (Analisis SWOT)
§  Strength (Kekuatan)
1.    Bertanggung jawab, disiplin kerja, kreatif dan inovatif
2.    Dapat memenuhi kebutuhan pelanggan
3.    Memberikan pelayanan terbaik terhadap pelanggan
4.    Menjual produk yang berkualitas
§  Weaknes (Kelemahan)
1.    Persaingan pasar dengan perusahaan yang berskala nasional
2.    Berubahnya kondisi perekonomian
§  Oportunity (Peluang) 
1.    Dengan tetap manjaga mutu dan kualitas produk, kami yakin kami dapat bersaing walaupun harus bersaing dengan perusahaan berskala nasional yang akan muncul di kemudian hari.
2.    Saat ini dengan belum adanya perusahaan dengan bidang usaha sejenis di Perumahan Griya Permata, membuat kami yakin bahwa kedepannya perusahaan kami akan maju.
§  Threaty (Ancaman): Munculnya Perusahaan – perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan kami, dengan beraneka ragam promosi diskon.

8.2. Gambaran tentang Masa Kini
Resiko yang dihadapi adalah berupa ancaman terhadap kelangsungan jumlah kunjungan pelanggan. Hal ini disebabkan semakin banyaknya toko-toko yang menjual perlengkapan alat-alat perangkat keras  yang lebih murah ataupun toko yang berskala internasional.
Dengan ini maka lambat laun akan semakin banyak orang yang mengunjungi toko lainnya. Sebagai upaya untuk mengantisipasi hal ini, maka kami selalu memberikan dan menyediakan produk yang terbaru dan tentunya bergaransi resmi dari berbagai merek yang tersedia yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Dengan begitu pelanggan akan memiliki keterkaitan dan terus merasa perlu untuk datang ke tempat kami.


BAB IX

PERENCANAAN PERMODALAN
9.1. Sumber-sumber permodalan
Sebagai sumber awal mula pendirian High Five Hardware Computer  yaitu dari pemilik toko sendiri. Sebagai investasinya untuk itu didirikanlah perusahaan dalam bidang perdagangan.

9.2. Neraca Permulaan Perusahaan 

Biaya produksi per tahun terdiri dari :




9.3. Proyeksi Aliran Kas 
Untuk usaha ini kami proyeksi keuntungan kotor adalah 30% dari penghasilan. Rata-rata untuk distro kami ini, akan mampu menjual sekitar 950 lebih juta unit pertahun, sehingga jika diambil keuntungan bersih pertahun adalah sekitar 250 – 300 juta pertahun. Sehingga, pada tahun kedua, kami sudah bisa balik modal. Dan tahun ke 3, 4 dan seterusnya, kami tinggal mengumpulkan untung dan kemungkinan besar kami gunakan untuk ekspansi ke luar daerah.

9.4. Analisis titik Impas (BEP)
Untuk menganalisis titik impas dari produk kami, kami mengambil sampel dari jenis kaos dengan. Biaya tetap yang anda keluarkan adalah 50.000.000. Biaya variabelnya sebesar 500.000 ribu rupiah per unit. Kemudian anda berencana menjual macam-macam jus buah tersebut dengan harga 5 ribu rupiah per gelas. Maka titik impas atau BEP-nya adalah :
1.    BEP (dalam unit) = 250.000 : (5.000 – 3.000) = 125 unit.
2.    BEP (dalam rupiah) = 250.000 : 1 – (3.000 : 5.000) = 625000 rupiah.

Catatan :
Jadi, anda harus berjualan jus buah sebanyak 125 gelas atau menjual sebesar 625 ribu rupiah agar anda mencapai titik impas. Maksudnya adalah 125 gelas atau 625 ribu rupiah tadi sudah bisa anda gunakan buat bayar semua pengeluaran usaha jus anda tanpa anda harus rugi.
Dan apabila anda mampu menjual 126 gelas, berarti yang satu gelas tadilah keuntungan anda. Paham kan? Kesimpulannya adalah apapun tipe bisnis anda, di awal anda melangkah, usahakan selalu menghitung berapa titik impas atau BEP produk anda. Jadi anda sudah punya bayangan, oo…harus jual segini tho agar usahaku aman. Atau oo…harus dapat pemasukan segini buat bisa jalan lagi. Analisa Keuangan 4 Tahun Mendatang.
(Note : Perkiraan Break Event Point Pada Tahun Ketiga).


BAB X

APENDIKS
Sebagai pelangkap dari proposal ini, maka kami lampirkan pula
1.    Daftar Harga dari Pemasok Barang
2.    Surat Tanda Daftar Usaha Perdagangan
3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Referensi : 
https://fadilahasnanug.wordpress.com/2014/12/22/proposal-bisnis-ti/


Nama kelompok :
1. Renni Widyastuti Pratiwi
2. Rivaldy Dwi Satria
3. Rividemeo
4. Royhan Muhammad




Kamis, 10 November 2016

Tugas Softskill ke-2 (Pengantar Bisnis Informatika)

1. Jelaskan Bentuk-bentuk usaha di Indonesia !
A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.

Ciri-cirinya :
-          Dimiliki oleh perorangan.
-          Pengelolaan terbatas atau sederhana.
-          Modal tidak terlalu besar.
-          Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.

Kelebihan :
-          Dapat mudah dimulai.
-          Biaya tergolong rendah.
-          Bebas dalam mengelola perusahaan.

Kekurangan :
-          Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
-          Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
-          Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
-          Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
-          Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
-          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
-          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
-          Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

Kelebihan :
-          Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
-          Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
-          Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
-          Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan :
-          Modal terbatas.
-          Daya saing lemah.
-          Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
-          Sumber daya manusia terkadang kurang.

C. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :

1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI

2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.

3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat. 

Ciri-ciri Persero :
-          Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
-          Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-          Dipimpin oleh direksi
-          Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-          Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
-          Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.

4. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi : 

1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

Ciri-ciri Firma :
-          Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
-          Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
-          Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan :
-          Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
-          Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
-          Modal lebih cepat cair
-          Lebih mudah berkembang

Kekurangan :
-          Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
-          Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
-          Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
-          Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu

2. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. 
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
1.      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.      Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Ciri - ciri CV :
-          Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
-          Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
-          Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.

Kelebihan :
-          Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
-          CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
-          Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
-          CV lebih fleksibel
-          Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan

Kekurangan :
-          Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
-          Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar

3. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Ciri - ciri PT :
-          Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
-          Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
-          Usia PT tidak terbatas.
-          Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
-          Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
-          Mudah mencari karyawan
-          Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
-          Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden

Kelebihan PT :
-          Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
-          Mudah memperoleh tambahan modal.
-          Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
-          Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

Kekurangan PT :
-          Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
-          Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
-          Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
-          Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

4. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Ciri - ciri Yayasan :
-          Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
-          Didirikan dengan akta notaris.
-          Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
-          Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit. 

Kelebihan Yayasan :
-          Non profit dan rela membantu masyarakat

Kekurangan Yayasan :
-          Terbatasnya dana

2. Prosedur & Legalitas Pendirian Badan Usaha
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :

1.      Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
-          Tanda Daftar Perusahaan
-          NPWP
-          Bukti Diri

Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
-          Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
-          Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
-          Izin Domisili
-          Izin Gangguan
-          Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-          Izin dari Dep.Teknis

2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3.      Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

3. Contoh dokumen legal untuk pendirian perusahaan

1.Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.

Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris:
-          Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum
-          Pemegang Saham.
-          Pendirian Yayasan
-          Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
-          Kuasa untuk Menjual
-          Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
-          Keterangan Hak Waris
-          Wasiat
-          Pendirian CV termasuk perubahannya
-          Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
-          Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
-          Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

2.NPWP Perusahaan           
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi Dari NPWP adalah :
-          Sarana dalamadministrasi perpajakan
-          Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-          Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
-          Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP :
-          Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri keKantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.

-          Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

-          Wajib pajak orang pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

-          Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan TIdak Kena Pajak(PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

-          Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

Tatacara Untuk Mendapatan NPWP :
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
-          Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.

-          Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :

a.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagiOrang Asing.
b.      Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau kepala Desa.

-          Untuk WP Badan :
a.       Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
b.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
c.       Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
d.      Lurah atau Kepala Desa.

-          Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
a.       Fotokopi Kartu tanda Penduduk bendaharawan;
b.      Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
c.       Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
d.      Fotokopi perjanjian kerja sama sebagaijoint operation;
e.       Fotokopi NPWP masing-masing anggotajoint operation;
f.       Fotokopi Kartu tanda penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
g.      Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
h.      Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

3.SIUP 
a. Surat Izin Usaha Perdagangan
yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jenis-Jenis SIUP :
-          SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-          SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-          SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-          SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

Kegunaan surat SIUP
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
-          Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
-          Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
-          Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

4.SPT Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi SPT:
-          Wajib Pajak PPh
a.       Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
b.      penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
c.       harta dan kewajiban;
d.      pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.

-          Pengusaha Kena Pajak
a.       Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
b.      pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c.       Pemotong/ Pemungut Pajak
d.      Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
-          Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
-          Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

4. Cara mendapatkan proyek TI melalui tender

Untuk mendapakan Sebuah Tender Di bidang IT Diperlukan pengalaman minimal 5 tahun dibidang IT, adapun cara-cara untuk mendapatkan tender tersebut yaitu :
1.      Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.

2.      Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.

3.      Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.

4.      Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.

5.      Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.

6.      Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.

7.      Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang baik.

8.      Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.

9.      Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.

10.  Jika kita terpilih menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.

Link :
studentsite.gunadarma.ac.id
staffsite.gunadarma.ac.id/

Sumber :